Dari Pemetaan Partisipatif ke Reformasi Agraria

Dari Pemetaan Partisipatif ke Reformasi Agraria

Indonesia - 23 July, 2018

Sebagai tindak lanjut yang disepakati pada Konferensi Tenurial Nasional yang berlangsung 26 Oktober 2017 di Jakarta, Desa Laman Satong, yang sebagian besar terletak di Hutan Negara, telah dipilih oleh Pemerintah Nasional sebagai prioritas sasaran untuk TORA (lahan reformasi agraria).

Dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia telah melakukan percepatan reformasi agrasi secara serius. Belum lama ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 88/2017 tentang penguasaan lahan atas lahan hutan negara. Perpres ini telah membuka peluang bagi desa maupun masyarakat lokal yang lahannya terletak di kawasan hutan negara untuk mendapatkan kepemilikan dan akses melalui TORA ('lahan untuk reforma agraria') atau skema Perhutanan Sosial.
 
Semua lahan di Desa Laman Satong semula merupakan kawasan hutan negara, hingga 2007, ketika akhirnya berkat upaya para investor kelapa sawit, 55% lahan tersebut kemudian dikonversi menjadi lahan pemanfaatan non-hutan (APL-Area Penggunaan Lain). Sisa lahan, yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat selama 50 tahun terakhir, tetap berada di bawah lahan hutan negara hingga saat ini.
 
Pada 2017, Tropenbos Indonesia memfasilitasi pemetaan partisipatif dan perencanaan pemanfaatan lahan di desa Laman Satong. Keluaran utamanya adalah peta perencanaan tata ruang tingkat desa, di mana batas dengan desa-desa di sekitarnya ditentukan secara jelas berdasarkan negosiasi batas antar desa. Berdasarkan batas desa yang ‘clean and clear’ ini, lahan desa yang tersisa (minus perkebunan kelapa sawit) digolongkan sebagai Hutan Produksi Konversi (20%), Hutan Produksi (2%), Hutan Lindung (11%) dan Taman Nasional (10%). Ini berarti bahwa penduduk desa tidak akan memperoleh sertifikat tanah, yang hanya akan dikeluarkan untuk lahan di luar Hutan Negara, di APL. Ini merupakan masalah untuk pembangunan lokal.
 
Dengan memasukkan pertimbangan jangka panjang, Tropenbos Indonesia memfasilitasi penduduk desa untuk mendapatkan forum bagi permasalahan mereka di tingkat nasional. Para aktor utama dari Laman Satong dan Ketapang berpartisipasi sebagai nara sumber dalam Konferensi Tenurial yang diadakan di Jakarta pada tanggal 25 - 27 Oktober 2017, yang diselenggarakan bersama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Sekretariat Presiden dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial. 
 
Fasilitasi ini menghasilkan dampak yang signifikan. Pemerintah pusat dan provinsi mengidentifikasi masalah tenurial di Laman Satong sebagai target prioritas, dan baru-baru ini Tim Pemetaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat telah mulai mengumpulkan data spasial sebagai dasar untuk TORA dan Perhutanan Sosial di Desa Laman Satong. Hasil yang diharapkan, dalam waktu dekat, akan ada pengalihan kepemilikan lahan secara sah atas tanah, yang secara 'de facto' telah digunakan oleh desa untuk sarana umum (jalan, balai desa dll) dan oleh penduduk desa untuk perumahan dan pertanian, tetapi secara 'de jure' merupakan lahan hutan negara, agar dapat menjadi lahan pemerintah desa dan individu. (EP)