Kemitraan untuk Membangun Koridor Orangutan

Kemitraan untuk Membangun Koridor Orangutan

Indonesia - 23 July, 2018

Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan surat keputusan No. 718/2017 yang menetapkan Hutan Gambut Sungai Putri - Hutan Lindung Gunung Tarak - Taman Nasional Gunung Palung sebagai Kawasan Ekosistem Esensial/KEE untuk koridor orangutan di Kabupaten Ketapang. KEE adalah kawasan lindung di luar kawasan konservasi, tidak dimaksudkan untuk mengubah status pemanfaatan lahan yang ada, tetapi meningkatkan pengelolaannya untuk mempertahankan fungsi pelestarian. Penerbitan Keputusan Gubernur itu berarti bahwa koridor ekologi orangutan di Sub-lanskap Gunung Tarak telah menjadi bagian dari kawasan konservasi Provinsi Kalimantan Barat dan menyerukan dukungan multi-pihak. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi unik antara masyarakat sipil, sektor swasta dan pemerintah kabupaten, di mana Tropenbos Indonesia turut memainkan peran yang penting.

Tropenbos Indonesia telah bekerja sama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, seperti misalnya dengan PT. KAL dari ANJ Group (18.000 ha) dan PT. Gemilang Makmur Subur/GMS dari Bumitama Group (5.000 ha) di Sub-lanskap Gunung Tarak untuk mendesain koridor ekologis yang menghubungkan Hutan Produksi Sungai Putri (SPPF, 57.000 ha, yang didominasi oleh gambut dalam), dengan Taman Nasional Gunung Palung/TNGP/ 95.000 ha) dan Hutan Lindung DAS Gunung Tarak (HLGT, 24.000 ha). Konsep koridor ekologi yang diusulkan dipresentasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Ketapang/BAPPEDA pada 9 November 2017 selama lokakarya kemitraan publik swasta (Public Private Partnership), yang dihadiri oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Ketapang, pemerintah desa dan kabupaten, sektor swasta dan LSM. 

Peta koridor yang disajikan, yang didasarkan pada studi lanskap HCV Tropenbos Indonesia, mirip dengan yang diusulkan oleh IDH, namun dalam pertemuan ini, Tropenbos Indonesia menguraikan posisi strategis KEE sebagai cara untuk memulihkan kewenangan pengelolaan hutan oleh Pemerintah kabupaten. Bahkan, setelah terbitnya UU No. 23/2014, otoritas pengelolaan hutan telah bergeser dari Pemerintah Kabupaten ke Provinsi. Diskusi tersebut telah mendorongKepala Bappeda, Mahyuddin untuk memberikan dukungannya terhadap KEE, sehingga memperlancar terbitnya Keputusan Gubernur. 

Blok-blok hutan yang tersisa di Ketapang saling terpisah satu sama lain karena pembangunan jalan  provinsi Ketapang-Pontianak dan konversi kawasan hutan untuk pemanfaatan lahan lain selama awal tahun 2000-an, termasuk pembangunan unit-unit manajemen perkebunan kelapa sawit berskala besar. Fragmentasi saat ini telah mengisolasi sekitar 2.500 orangutan (Pongo pygmeus warmbii) di Hutan Lindung Sungai Putri, dan menyebabkan terjadinya ecological trap. 

Koridor.jpg

Sejak awal 2017, TBI telah berkolaborasi dengan PT. KAL dan PT. GMS untuk membangun ketersambungan antara kawasan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) di dalam unit manajemen dan jalur hutan yang tersisa di luar unit manajemen. Ini termasuk Hutan Desa Manjau (1.070 ha), hutan riparian dan lahan masyarakat yang akan direhabilitasi. Kegiatan rehabilitasi dan perlindungan akan dilaksanakan oleh Pemerintah bekerja sama dengan sektor swasta, masyarakat dan LSM. 

Kerja keras lebih lanjut diperlukan untuk mensosialisasikan konsep koridor ekologis di tingkat akar rumput, terutama di Desa Laman Satong, di mana seluruh koridor ekologis berlangsung, dan untuk mengembangkan skema menarik (insentif) yang dapat meningkatkan pemanfaatan lahan masyarakat agar lebih cocok untuk koridor orangutan. Misalnya, pengembangan agroforestri berbasis buah (durian), seraya mempertahankan semangat komitmen sektor swasta, mendorong Taman Nasional Gunung Palung dan Unit Manajemen Hutan Ketapang untuk terlibat dalam inisiatif, sementara menjaga kebijakan Pemerintah (provinsi dan kabupaten) yang kondusif untuk mencegah perluasan penambangan bauksit (PT. Laman Mning) yang akan mengorbankan kawasan HCV dan hutan masyarakat (Hutan Desa) serta lahan pertanian. (EP)