Nota Kesepakatan Bersama Pengelolaan KEE Lanskap Koridor Orangutan Sungai Putri – Gunung Tarak – Gunung Palung

Nota Kesepakatan Bersama Pengelolaan KEE Lanskap Koridor Orangutan Sungai Putri – Gunung Tarak – Gunung Palung

Indonesia - 17 December, 2018

Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Lanskap Koridor Orangutan Sungai Putri – Gunung Tarak – Gunung Palung sepakat menjadi komitmen bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama (MoU) yang ditandatangani dalam pertemuan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 22 November 2018. Sembilan lembaga yang menandatangani MoU ini adalah Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial (BPEE) KLHK, Dinas Kehutanan Kalbar, Bappeda Ketapang, PT Kayung Agro Lestari, PT Gemilang Makmur Subur, PT Laman Mining, Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), dan Tropenbos Indonesia (TI).

Dalam pertemuan ini, para pihak sepakat untuk melakukan pengelolaan bersama yang mencakup perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan KEE secara lestari, memberikan dukungan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan ekosistem buatan berupa perlintasan satwa di dalam KEE, pengelolaan lanskap untuk mendukung keberlanjutan produksi dan proteksi atas investasi yang berada di dalam KEE, meningkatkan fungsi dan peran masyarakat di sekitar KEE, serta sinkronisasi penyelenggaraan kegiatan bersama yang dituangkan dalam dokumen Rencana Aksi Pengelolaan KEE.
 
IMG_2035.JPG
 
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, Marius Marcellius mengatakan, penandatanganan MoU ini dibuat sebagai tindak lanjut hasil rapat yang dilaksanakan di Kabupaten Ketapang pada 6 November 2018 lalu. “Inti dari pertemuan tersebut pada hakikatnya adalah ‘win-win solution’ untuk semua pihak dimana disepakati perlunya pengelolaan secara bersama KEE Lanskap Koridor Orangutan Sungai Putri – Gunung Tarak – Gunung Palung,“ ujarnya. Sebagai tindak lanjut Mou ini, masing-masing pihak diminta untuk menyusun Rencana Aksi Pengelolaan KEE sesuai dengan tupoksinya dan akan diselesaikan selama 30 hari kedepan.
 
KEE Lanskap Koridor Orangutan Sungai Putri – Gunung Tarak – Gunung Palung seluas 1.800 hektar telah ditetapkan sebagai daerah konservasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar No. 718/Dishut/2017 tentang Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang. Kawasan ini meliputi kawasan di luar daerah konservasi yang berada di dalam izin konsesi PT. KAL dan PT. GMS. “Kawasan ini sangat penting sebagai koridor penghubung antara Hutan Gambut Sungai Putri dan Taman Nasional Gunung Palung dan lintasan bagi satwa khususnya orangutan,” ujar Dr. Edi Purwanto, Direktur Tropenbos Indonesia. 
 
Komitmen yang dituangkan melalui kesepakatan ini sangat penting terutama setelah adanya laporan pada Agustus 2018 lalu bahwa sebuah jalan telah dibuka melewati Bumitama Biodiversity and Community Project (BBCP) yang merupakan bagian dari KEE yang berada dalam HCV PT. GMS. Kegiatan yang dilakukan oleh Laman Mining tersebut dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan KEE sebagai koridor orangutan. Namun melalui kesepakatan ini, Laman Mining telah setuju untuk menghentikan kegiatannya dan memberikan dukungannya terhadap perbaikan dan pemulihan KEE yang rusak. 
 
Sebagai fasilitator forum kerja sama multi pihak KEE Sungai Putri- Gunung Tarak-Gunung Palung, TI selalu berupaya untuk menjadi honest broker yang mengedepankan kerja sama dan menyarankan pentingnya win-win solution. Pengelolaan KEE perlu memperhatikan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tempatan, namun tidak mengabaikan pemeliharaan lingkungan sebagai modal alam (natural capital) yang menjamin keberlanjutan pembangunan di  kawasan ini. (IRP, IRN)