Indonesia - 07 December, 2020
Desa-desa di Indonesia yang telah memperoleh izin perhutanan sosial diizinkan untuk mengembangkan badan usaha yang disebut Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), sehingga mereka dapat memanfaatkan hutan sekaligus melindunginya. Untuk pengembangan lebih lanjut setelah terbentuk, dengan surat keputusan dari pemerintah desa, KUPS dapat mengakses bantuan dana Bangpesona dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di Desa Sungai Pelang, KUPS Karya Bersama menjalankan usaha memelihara sapi, budidaya ikan, beternak lebah, dan membuat pupuk organik. Untuk pembuatan pupuk, November 2020 ini mereka seharusnya menerima bantuan berupa kendaraan roda tiga, mesin pencacah bahan baku dan bahan bangunan untuk membangun gudang penyimpanan. Namun, karena wabah covid-19, hanya 30% dari subsidi yang diterima, yaitu mesin pencacah. Jaswadi, fasilitator PS Tropenbos Indonesia di Sungai Pelang, Ketapang menjelaskan, “Mereka sangat kecewa, tetapi saya mencoba menenangkan dan menjelaskan bahwa hal itu karena keadaan yang tak terduga ini, dan semua lembaga pemerintah memang perlu mengalihkan sebagian dari anggaran mereka untuk menangani pandemi.” Sesuai peraturan, dana desa di Sungai Pelang juga telah dialokasikan untuk masyarakat, di mana setiap rumah tangga menerima bantuan senilai Rp 300.000 per bulan sejak Maret 2020 lalu.
Selama program GLA, Tropenbos Indonesia membantu tujuh desa untuk mendapatkan izin perhutanan sosial, di mana tiga desa diantaranya bekerja sama dengan lembaga lain - Laman Satong dengan Flora Fauna International (FFI), dan Sungai Besar dan Pematang Gadung dengan Yayasan IAR. Empat desa diantaranya berhasil mendapatkan izin, yaitu: Laman Satong, Sungai Besar, Sungai Pelang dan Pangkalan Telok, tetapi Tanjung Baik Budi dan Pesaguan Kanan ditolak karena penguasaan lahan yang tidak jelas dan masalah dengan perusahaan swasta. Sementara itu, permohonan izin hutan desa Pematang Gadung telah diajukan kembali baru-baru ini setelah melengkapi sejumlah persyaratan yang sebelumnya belum lengkap (Tabel 1).
Tabel 1. Perolehan Izin Hutan Desa di GTL
No. | Desa | Luas (ha) | Izin HD | Tanggal izin terbit |
1 | Laman Satong * | 1,070 | Terbit | 04 Dec 2017 |
2 | Sungai Pelang | 540 | Terbit | 11 Dec-2017 |
3 | Sungai Besar** | 6.522 | Terbit | 30 Oct 2017 |
4 | Pematang Gadung** | 7,156 | Dalam proses pengajuan kembali | 15 Feb 2016 (kadaluarsa pada 2018) |
5 | Tanjung Baik Budi | Ditolak | ||
6 | Pangkalan Teluk | 1,034 | Terbit | 15 Apr 2019 |
7 | Pesaguan Kanan | Ditolak |
*Bekerja sama dengan FFI
**Bekerja sama dengan Yayasan IAR
Fasilitasi pembentukan dan pengelolaan KUPS merupakan dukungan Tropenbos Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan program Perhutanan Sosial pemerintah di daerah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Menteri Dalam Negeri telah mendistribusikan surat kepada gubernur, bupati dan walikota, agar mendukung upaya pengentasan kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan menurunkan pemanfaatan hutan yang tidak berkelanjutan melalui program ini. Dalam surat tersebut, Mendagri juga mendorong koordinasi antar pemangku kepentingan termasuk instansi pemerintah, swasta, masyarakat dan para pihak lainnya, untuk memberdayakan masyarakat dan mendorong perhutanan sosial berbasis masyarakat yang akan mengembangkan ekonomi pedesaan melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, menciptakan lapangan kerja. dan mengurangi tingkat kemiskinan.