Menyiapkan KLHS RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat

Menyiapkan KLHS RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat

Indonesia - 24 March, 2022

Antara tahun 2019-2021, Tropenbos Indonesia (TI), dengan pendanaan GLA (2016 -2020) telah memberikan kontribusi penting untuk perencanaan tata ruang di Kota Sukadana, ibu kota Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. TI menyiapkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Sukadana.

KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau program. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 15 UU Nomor UU 32 Tahun 2009, dan Pasal 17 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja); KLHS merupakan instrumen perencanaan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) berikut rencana rincinya.

Mimpi besar TI dengan adanya KLHS ini, Kota Sukadana memiliki green RDTR dan Peraturan Zonasi yang dapat menjadi fondasi kuat untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs), selain itu juga membangun model pelaksanaan ideal dari KLHS inclusive sebagai percontohan bagi pemerntah kabupaten/kota lain.

Kota Sukadana terdiri atas lima desa, Desa Pampang Harapan, Pangkalan Buton, Sutera, Harapan Mulia dan Gunung Sembilan. Kota ini diapit oleh ekosistem laut Teluk Sukadana di sebelah barat, dan ekosistem Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) di sebelah utara, timur dan selatan. Di kota Sukadana sendiri terdapat ekosistem sungai, mangrove, pertanian pangan, dan agroforestri.

klhs-03.jpg

Melihat keunikan kondisi sosial ekologi Kota Sukadana, TI membentuk Tim Penyusun KLHS yang anggotanya terdiri dari berbagai ahli, meliputi ahli perencanaan ruang, ahli hidrologi, ahli biodiversity, ahli sosial ekonomi, dan ahli pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Proses pengumpulan data diawali dengan konsultasi publik, diskusi, dan dialog dengan Bupati dan aparat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, tokoh-tokoh masyarakat, penggiat LSM, Balai Taman Nasional Gunung Palung, dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Tata Ruang dan Agraria. Observasi lapangan dan pengumpulan data sekunder juga dilakukan secara simultan.

klhs-02.jpg

Baca juga: Inclusive Detail Spatial Planning and KLHS (SEA) in Sukadana Town, Kayong Utara District, West Kalimantan

Tulang punggung kajian terletak pada analisis pengaruh Kebijakan/Rencana/Program (KRP) RDTR Kota Sukadana terhadap lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Dari analisis ini dihasilkan tiga hal pokok.

Pertama, teridentifikasinya delapan isu strategis pembangunan berkelanjutan Kota Sukadana yang berpotensi timbul di masa mendatang sebagai konsekuensi diimplementasikannya RDTR Kota Sukadana, yakni: (i) penggunaan lahan dan perubahan penggunaan lahan, (ii) akses terhadap air bersih, (iii) masalah sampah kota, (iv) bencana banjir, (v) pertumbuhan penduduk dan kemiskinan, (vi) konflik tenurial, (vii) kebakaran hutan dan lahan; dan (viii) degradasi keanekaragaman hayati.

Kedua, teridentifikasi lima Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) struktur ruang dan pola ruang RDTR Kota Sukadana yang berpotensi mengakibatkan perubahan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di masa depan, yaknii: i) pengembangan pusat layanan untuk kemajuan budaya dan lingkungan; (ii) pengembangan pusat pelayanan untuk meningkatkan daya tarik ekowisata dan pariwisata buatan, percepatan kapasitas perdagangan dan jasa dan pemerintahan kecamatan, dan keberlanjutan perumahan kepadatan menengah; (iii) program pembangunan perumahan kepadatan rendah, tanaman pangan, perkebunan dan kantor pemerintah; (iv) program pengembangan peningkatan jaringan transportasi khususnya kapasitas jalan kolektor primer dan jalan lokal; dan (v) program pembangunan untuk membentuk dan memelihara tata ruang kawasan pertanian, dan perumahan kepadatan tinggi.

Ketiga, lima rencana/program RDTR Sukadana dimaksud selanjutnya dianalisis pengaruhnya terhadap delapan isu strategis pembangunan berkelanjutan. Analisis dilakukan dengan cara membanding kan kondisi masa depan isu-isu pembangunan berkelanjutan Kota Sukadana pada kondisi with and without rencana/program RDTR.

Muara dari analisis tersebut dirumuskannya alternatif penyempurnaan KRP RDTR Kota Sukadana dan Peraturan Zonasi yang meliputi:

  • Alternatif 1: Mengimplementasikan KRP RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Sukadana sebagaimana tercantum dalam rancangan Penyusunan Materi Teknis RDTR Kota Sukadana. Alternatif ini disebut juga sebagai Skenario Business As Usual (BAU).
  • Alternatif 2: Mengintegrasikan pertimbangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia (SDGs Indonesia 2030) dan pertimbangan lingkungan ke dalam KRP RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Sukadana.

Alternatif 2 direkomendasikan sebagai upaya untuk penyempurnaan KRP RDTR dan Peraturan Zonasi Perkotaan Sukadana. Titik kritis yang ditempuh selanjutnya adalah mengintegrasikan rekomendasi Alternatif 2 KLHS ke dalam penyusunan materi teknis RDTR Kota Sukadana.

Fokus integrasi terletak pada Bab 6 (Ketentuan Pemanfaatan Ruang), khususnya: (i) Bab 6.1.1. Program perwujudan rencana struktur ruang; (ii) Bab 6.1.2. Program perwujudan rencana pola ruang. Bab 6.1.3. Program perwujudan Penetapan Satuan Wilayah Pengembangan (SWP); (iii) Bab 6.1.4. Program perwujudan Ketahanan terhadap Perubahan Iklim; (iv) Bab 6.2. Indikasi Program, dengan kekhususan pada: Penyempurnaan Tabel Indikasi Program Penyempurnaan Matriks ITBX sebagai arahan untuk pemanfaatan ruang dengan Peraturan Zonasi tertentu.

Lihat: Dokumen KLHS - RDTR Sukadana

Matriks ITBX berukuran 180 baris dan 40 kolom. Baris matriks adalah lapangan pekerjaan atau usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU). Kolom matriks adalah pola pemanfaatan ruang menurut kategori konservasi, ruang terbuka hijau, zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, dan lain sebagainya.

Di setiap sel matriks dicantumkan notasi I, T, B, atau X, dimana I adalah notasi untuk klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan/diizinkan. T adalah notasi untuk klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan batasan tertentu (pembatasan waktu operasi, luas area, dan/atau intensitas usaha). B adalah notasi untuk klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang yang membutuhkan perizinan atau persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL). X adalah notasi untuk klasifikasi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan.

Dengan integrasi hasil KLHS ke dalam materi teknis RDTR, maka RDTR Sukadana telah menjelma menjadi green spatial planning. Green RDTR ini kemudian menjadi platform untuk menetapkan Peraturan Zonasi (PZ) pada tingkat tapak yang sesuai dengan kegiatan atau lapangan usaha yang akan dikembangkan.

Pada tanggal 3 Desember 2021, melalui surat Nomor S/1949/DLHK-III/PL/2021, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana dinyatakan valid berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. KLHS yang dihasilkan selanjutnya dapat menjadi acuan dalam proses RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana Kabupaten Kayong Utara tahun 2021-2041.