Tropenbos Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kabupaten Ketapang, PT. KAL dan PMP Untuk Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Indeks Desa Mandiri (IDM) di Desa Kuala Tolak, Kuala Satong dan Laman Satong

Tropenbos Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kabupaten Ketapang, PT. KAL dan PMP Untuk Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Indeks Desa Mandiri (IDM) di Desa Kuala Tolak, Kuala Satong dan Laman Satong

Indonesia - 06 July, 2022

Pada tanggal 11 Juni 2022, Direktur Tropenbos Indonesia (TI), Edi Purwanto, menandatangani perjanjian kerja sama pengembangan dan pemberdayaan Desa Kuala Tolak, Kuala Satong dan Laman Satong dengan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang, Farhan, Direktur Lestari PT. Kayung Agro Lestari (PT. KAL), Nunik Maharani Maulana, dan Direktur Perkumpulan Mitra Pembangunan (PMP), Donatus Rantan.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjalin kerja sama model pengembangan kegiatan antara pemerintah, swasta dan lembaga independen lainnya (TI dan PMP) dalam upaya implementasi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat berbasis Indeks Desa Mandiri (IDM) di Desa Kuala Tolak, Kuala Satong, dan Laman Satong.

PKS PT KAL-02.jpg

TI tertarik untuk berperan serta dalam perjanjian kerja sama karena tiga desa yang terletak di sekitar PT. Konsesi KAL, merupakan area inti Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Ketapang yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat No. 718/2017, yang mencakup 61% (7.865 ha dari 12.918 ha dari total KEE) (Lihat Gambar). 

FIGURE-2 HCVA KETAPANG.jpg

Kawasan ini terdiri dari Area Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) PT. KAL (Grup ANJ), PT. GMS, PT DAS dan PT. LSM (BGA Group) yang membentuk koridor satwa liar Orangutan (Pongo pigmaeus) yang menghubungkan kawasan lahan gambut Sungai Putri (dikelola oleh PT Muharison Pawan Katulistiwa, YIARI) dengan Taman Nasional Gunung Palung dan Hutan Lindung Gunung Tarak.

KEE adalah kawasan konservasi satwa liar di luar kawasan lindung, dimaksudkan untuk melestarikan hutan yang berada di luar taman nasional, suaka margasatwa, dan taman buru. KEE dapat mencakup kawasan yang diklasifikasikan sebagai hutan produksi, hutan lindung daerah aliran sungai, dan kawasan bukan hutan negara (APL).
Ruang lingkup Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis IDM meliputi kegiatan sebagai berikut:

1. Meningkatkan peran sektor swasta dan lembaga swadaya lainnya di bidang terkait dalam rangka percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Kuala Tolak, Kuala Satong dan Laman Satong.
2. Mengembangkan skema kerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga masyarakat di wilayah Desa Kuala Tolak, Kuala Satong dan Laman Satong.
3. Menerapkan sebuah model melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di bidang kewirausahaan, kesehatan, pendidikan dan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Mendirikan, mengembangkan dan menjaga komunikasi dan pertukaran informasi antar lembaga/instansi dan Perguruan Tinggi dalam kelompok kerja pengembangan sumber daya manusia.
5. Bidang kerja sama meliputi penerapan tata kelola desa, pelaksanaan pembangunan desa, pengembangan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan kedaruratan desa.

Dengan pendekatan di atas, diharapkan kerja sama TI dengan mitra dapat meningkatkan tata kelola lanskap dan mata pencaharian di tiga desa (Laman Satong, Kuala Satong, Kuala Tolak) yang melaksanakan tata guna lahan dan praktik bisnis berkelanjutan, yang pada akhirnya akan berdampak bagi pengelolaan berkelanjutan dari kawasan hutan inti (7.865 ha) di dalam KEE Ketapang sebagai koridor satwa liar.

***