Para pemangku kepentingan sepakat finalisasi Dokumen Rencana Aksi Perlindungan ABKT 2023-2027

Para pemangku kepentingan sepakat finalisasi Dokumen Rencana Aksi Perlindungan ABKT 2023-2027

Indonesia - 27 April, 2023

Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) merupakan kategori konservasi baru di Indonesia, yang diperkenalkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Indonesia pada tahun 2011 sebagai Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Alam dan Satwa Liar, yang memberikan peluang untuk melindungi tutupan hutan di luar kawasan lindung negara. Hal ini berpotensi penting untuk konservasi, karena jumlah kawasan konservasi yang terbatas (hanya 18%), dibandingkan dengan hutan produksi (57%) dan hutan lindung DAS (25%). Implikasinya adalah sebagian besar keanekaragaman hayati yang unik ditemukan di luar kawasan konservasi yang dilindungi negara. Misalnya, diperkirakan sekitar 75% populasi orangutan (Pongo pygmaeus) berada di luar kawasan yang ditetapkan pemerintah untuk tujuan konservasi. Menyadari ketimpangan ini, Kemenhut memperkenalkan KEE sebagai kategori konservasi baru pada 2011. Kategori ini dimaksudkan untuk melestarikan hutan di luar Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Taman Buru tanpa mengubah fungsi dan status hutan. KEE dapat mencakup kawasan yang diklasifikasikan sebagai hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan bukan hutan negara.

Merujuk pada peraturan tersebut, pada November 2017, Gubernur Kalimantan Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 718/2017 tentang Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Salah satunya adalah area berhutan di antara Sungai Putri – Gunung Tarak – Gunung Palung seluas 12.918,13 ha di Kabupaten Ketapang. Kawasan Ekosistem Esensial ini berfungsi sebagai koridor bagi orangutan dan satwa liar lainnya yang menghubungkan dua ekosistem yang pernah terhubung namun terputus sejak awal tahun 2000-an akibat alih fungsi hutan sekunder menjadi perkebunan kelapa sawit antara Hutan Rawa Gambut Sungai Putri di Ketapang selatan, Taman Nasional Gunung Palung di Ketapang utara dan Hutan Lindung Gunung Tarak di Ketapang timur. Sebelum KEE diterbitkan, Gubernur Kalbar telah menerbitkan SK No.699/2017 tentang Pembentukan Forum Pengelola KEE Provinsi Kalbar (selanjutnya disebut Forum).

Pada tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan SK No. 682/2022, yang membatalkan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.1./KSDAE/2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pedoman Teknis Penilaian Efektivitas Pengelolaan KEE.

Sejak saat itu, tidak ada payung peraturan KEE yang tepat di tingkat nasional. Namun, disebutkan dalam diktum kedua Keputusan KLHK No. 682/2022 bahwa KEE dan Taman Keanekaragaman Hayati yang telah dinilai dan ditetapkan masih sah dan harus dilindungi hingga ditetapkan peraturan selanjutnya. Ini juga berarti bahwa status kawasan KEE Ketapang (sekarang NKT atau ABKT) yang telah ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati masih berlaku.
Dalam konteks ini terminologi KEE tidak akan digunakan lagi dan akan diganti dengan Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) atau High Conservation Value Area (HCVA) yang mewakili kawasan KEE Ketapang yang telah ditetapkan berdasarkan identifikasi ABKT oleh PT. KAL, dan BGA Group (perkebunan kelapa sawit skala besar) sebelum tahun 2016.

Sejak 9 Juni 2022, Forum yang terdiri dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kalbar, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ketapang, Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang (Perkim LH) ), PT. KAL, BGA Group, Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH), Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) dan Tropenbos Indonesia (TI), telah bekerja sama melanjutkan dan menyempurnakan Rencana Aksi Perlindungan ABKT Ketapang yang telah diinisiasi oleh TI pada 2019 namun belum selesai karena terkendala pandemi Covid-19. Rencana aksi versi 2019 memerlukan beberapa penyesuaian karena kebakaran hutan yang terjadi pada 2019 di ABKT Ketapang, dan dampak dari kegiatan Perusahaan Tambang Bauksit di ABKT Ketapang yang memerlukan restorasi. Rencana aksi ini sendiri bertujuan untuk mengajak semua mitra dengan memantapkan peran mereka untuk bersama-sama melindungi dan memantau ABKT Ketapang dalam dokumen tersebut.

Setelah beberapa pertemuan yang membahas dokumen rancangan rencana aksi setelah pertemuan tatap muka pertama pasca covid pada 9 Juni yang dipimpin oleh DLHK, ada kebutuhan untuk memillki rencana aksi perlindungan dan pengelolaan ABKT 2023-2027 yang dirumuskan oleh sektor swasta kelapa sawit untuk ditetapkan oleh top manajemen mereka di Jakarta (pusat) dan disaksikan oleh pemerintah dan LSM. Untuk itu, Forum yang dipimpin oleh Sekretaris Provinsi sebagai perwakilan Gubernur Kalbar, mengadakan lokakarya tentang Rencana Aksi Perlindungan ABKT Sebagai Langkah Mendukung FOLU Net Sink NDC 2030. Dalam lokakarya ini para mitra menyaksikan Rencana Aksi Perlindungan ABKT yang disampaikan oleh top manajemen Perkebunan Kelapa Sawit di Hotel Grand Sahid Jakarta, 26 Januari 2023.

Dalam pertemuan terakhir yang dilaksanakan pada 11 April 2023, diusulkan revisi final Rencana Aksi Perlindungan ABKT Ketapang dan langkah finalisasi atas usulan dokumen Rencana Aksi ini telah disetujui oleh Kepala DLHK. Saat ini Forum sedang bekerja pada tahap revisi akhir. Setelah dokumen disahkan, Pemerintah Pusat (KLHK melalui lembaga pelaksana teknisnya di tingkat provinsi) dan Forum akan secara inklusif memantau perlindungan ABKT. Forum juga akan mencari peluang untuk memasukkan dan mengadopsi ABKT PT KAL dan BGA Group sebagai kawasan lindung yang tercantum di dalam rincian dokumen rencana tata ruang Kabupaten Ketapang untuk lebih memperkuat pelaksanaan rencana aksi.

Catatan: 1Penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terjadi pada Oktober 2014.

July 25th, 2022 Formulation of 2023 – 2027 Ketapang HCVA Protection Action Plan Draft-0 Discussion Meeting in Pontianak.png

25 Juli 2022: Pertemuan diskusi di Pontianak untuk Penyusunan Draft-0 Rencana Aksi Perlindungan ABKT Ketapang 2023 – 2027.

November 10th, 2022, Meeting to organize Workshop with Oil Palm Plantations top managements to state 2023-2027 Ketapang HCVA Action Plan and to be witnessed by all partners and governor representative. .jpg

10 November 2022: Pertemuan persiapan Lokakarya untuk menetapkan Rencana Aksi ABKT Ketapang 2023-2027 di Jakarta pada 26 Januari 2023.

January 26th, 2023, HCVA Protection Action Plan as Steps Support FOLU Net Sink of NDC 2030 Workshop. In this workshop, partners including the Province Secretary as representative of West Kalimantan Gover.jpg

Rencana Aksi Perlindungan ABKT sebagai Langkah Mendukung Lokakarya FOLU Net Sink NDC 2030. Dalam lokakarya ini, para mitra termasuk Setda sebagai perwakilan Gubernur Kalimantan Barat, menyaksikan paparan Rencana Aksi Perlindungan ABKT 2023-2027 oleh perusahaan.

April 11th, 2023, Latest 2023-2027 Ketapang HCVA Protection Action Plan Meeting that give final revision suggestions, and agreement from DLHK Head to legalized and publish Action Plan document..jpeg

11 April 2023: Pertemuan akhir Rencana Aksi Perlindungan ABKT Ketapang yang memberikan usulan revisi final, dan persetujuan dari Kepala DLHK untuk finalisasi dokumen Rencana Aksi.