Filter

05 June 2023 Indonesia

Penguatan Perempuan Melalui FPAR

Sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang bisa berperan penting dalam mengelola dan menjaga hutan dan sumber daya alam, peran perempuan seringkali ternyata masih terbatas. Dalam berbagai ranah publik yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan hutan dan lahan, perempuan masih banyak yang diam, belum bersuara untuk urun pendapat, dan tak terlibat dalam aneka pengambilan keputusan. Berbagai kebijakan dan keputusan terkait pemanfaatan dan tata guna hutan dan lahan kerap berlangsung tanpa keterlibatan perempuan.

Selanjutnya

03 June 2023 Indonesia

Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Berbasis Masyarakat Untuk Peningkatan Mata Pencaharian di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat

Keberadaan Hutan Desa, khususnya dengan ekosistem gambut, memiliki fungsi yang sangat penting sebagai perlindungan ekosistem, karena selain memenuhi semua kriteria areal bernilai konservasi tinggi (ABKT), kawasan Hutan Desa sering merupakan satu-satunya ekosistem hutan gambut yang tersisa dengan kedalaman lebih dari 3 meter yang dikelilingi oleh berbagai penggunaan lahan non hutan yang terdegradasi atau untuk pertanian.

Selanjutnya

28 April 2023 Indonesia

Kemitraan Publik-Swasta untuk Perlindungan ABKT di Ketapang, Kalimantan Barat

Pada 11 Juni 2022 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pembangunan dan pemberdayaan 3 desa di sekitar ABKT (Areal Bernilai Konservasi Tinggi) Ketapang, yaitu Desa Kuala Tolak, Kuala Satong dan Laman Satong. Pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang diwakili oleh Farhan, selaku Wakil Bupati Ketapang, dari pihak swasta PT. Kayung Agro Lestari (KAL) diwakili oleh Nunik Maharani Maulana, Direktur Keberlanjutan & Komunikasi Perusahaan, sedangkan dari pihak NGO diwakili oleh Donatus Rantan, Direktur Mitra Pembangunan Ketapang (MPK) dan Edi Purwanto, Direktur Tropenbos Indonesia.

Selanjutnya

27 April 2023 Indonesia

Para pemangku kepentingan sepakat finalisasi Dokumen Rencana Aksi Perlindungan ABKT 2023-2027

Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) merupakan kategori konservasi baru di Indonesia, yang diperkenalkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Indonesia pada tahun 2011 sebagai Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Alam dan Satwa Liar, yang memberikan peluang untuk melindungi tutupan hutan di luar kawasan lindung negara. Hal ini berpotensi penting untuk konservasi, karena jumlah kawasan konservasi yang terbatas (hanya 18%), dibandingkan dengan hutan produksi (57%) dan hutan lindung DAS (25%). Implikasinya adalah sebagian besar keanekaragaman hayati yang unik ditemukan di luar kawasan konservasi yang dilindungi negara. Misalnya, diperkirakan sekitar 75% populasi orangutan (Pongo pygmaeus) berada di luar kawasan yang ditetapkan pemerintah untuk tujuan konservasi. Menyadari ketimpangan ini, Kemenhut memperkenalkan KEE sebagai kategori konservasi baru pada 2011. Kategori ini dimaksudkan untuk melestarikan hutan di luar Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Taman Buru tanpa mengubah fungsi dan status hutan. KEE dapat mencakup kawasan yang diklasifikasikan sebagai hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan bukan hutan negara.

Selanjutnya

25 April 2023 Indonesia

Sukses penjualan perdana UPPB Juring Raya tandai revitalisasi agroforestri karet di Simpang Dua Kalbar

UPPB Juring Raya yang beranggotakan para petani karet di Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil melakukan penjualan perdana bokar mereka langsung ke PT NKP sebanyak 3 ton pada 20 Februari 2023 lalu. Keberhasilan penjualan ini membuat para petani karet anggotanya merasa gembira karena harga jual yang mereka terima lebih tinggi dibanding bila mereka menjual kepada tengkulak. Mereka juga menjadi lebih bersemangat untuk meningkatkan mutu bokarnya karena mutu bokar yang lebih baik juga akan membuat harga jual menjadi lebih tinggi.

Selanjutnya

21 April 2023 Indonesia

Provinsi Kalbar Mempersiapkan Inventarisasi Data Areal Konservasi di Unit Pengelola Sawit

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Distanakbun) Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran kepada perusahaan yang menjalankan usaha berbasis lahan khususnya perkebunan sawit besar untuk melaporkan Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) yang berada di areal izin konsesinya. Areal konservasi yang dimaksud adalah wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi yang mendukung kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, agama, dan adat masyarakat di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL). Selain memiliki nilai luar biasa dan penting dalam konteks ekologi, sosial ekonomi dan budaya, areal ini juga memiliki arti penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati.

Selanjutnya