Program Perhutanan Sosial (Hutsos) memfasilitasi pemberian izin kelola bagi masyarakat di Kawasan Hutan. Dalam tahap persiapannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial), yang menunjukkan areal potensial yang dapat diusulkan sebagai Hutsos.
Sejalan dengan itu, Tropenbos Indonesia melakukan kajian terhadap kriteria penentuan areal potensial untuk skema Hutsos dengan studi kasus di Provinsi Kalimantan Barat, di mana kriteria utama yang dianggap penting adalah pemanfaatan lahan aktual oleh masyarakat berupa kebun tradisional, agroforest dan sejenisnya. Adanya tumpang tindih penggunaan lahan oleh masyarakat dengan izin korporasi/skala besar sebaiknya dikaji lebih lanjut dalam kaitan dengan kesesuaian untuk izin kelola bagi masyarakat.
Pendekatan dan hasil studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi prinsip pengalokasian areal yang potensial bagi Hutsos di Indonesia.