Proses multipihak di Kabupaten Ketapang telah berhasil mendorong kolaborasi dalam merancang rencana induk (masterplan) untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di kesatuan hidrologi gambut (KHG) Sungai Pawan-Sungai Kepulu dan Sungai Kepulu-Sungai Pesaguan. Kedua KHG tersebut merupakan wilayah gambut yang rentan terhadap kebakaran, terutama pada musim kering, seperti yang terjadi pada 2015, 2019, dan 2023, yang dikenal sebagai tahun dengan fenomena El-Nino Southern Oscillation (ENSO). ‘Masterplan Pencegahan Karhutla berbasis Tata Kelola Gambut’ ini telah diperkuat menjadi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 48/2023. Sebagai langkah operasional juga dirancang rencana aksi daerah yang menjadi acuan bagi berbagai perangkat daerah untuk mengintegrasikan kegiatan ke dalam program kerja mereka. Hal ini juga berlaku bagi pihak-pihak lain, seperti organisasi masyarakat sipil (OMS), yang ingin berpartisipasi dalam menjaga keberlanjutan tata kelola dan pengelolaan lahan gambut di KHG Pawan-Kepulu-Pesaguan.