Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Kayong Utara

Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Kayong Utara

Indonesia - 10 July, 2023

Sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 yang tertuang dalam Inpres No.6/2019, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sudah mulai melakukan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) yang diawali dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati No.195/Pangan.IV/III/2023 tentang Tim Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Kayong Utara (TPD) pada Maret 2023 lalu. Pasca terbitnya SK tersebut, draft awal sudah mulai dirumuskan dalam sebuah lokakarya yang difasilitasi oleh Tropenbos Indonesia dan Sawit Watch yang berlangsung pada 20-23 Juni lalu. Peserta yang hadir dalam acara tersebut mewakili tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayong Utara.

RAD yang tersusun ini nantinya juga akan memuat rencana kerja untuk mencapai sawit berkelanjutan sesuai dengan RAN yang diantaranya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, menyelesaikan status dan legalisasi lahan, memanfaatkan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan. Komponen utama untuk penerapan RAN-KSB ini diantaranya adalah penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, serta percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan akses pasar.

Penerapan RAD-KSB Kayong Utara ini secara garis besar diharapkan dapat menjawab permasalahan tumpang tindih lahan, perbaikan tata kelola kelapa sawit termasuk soal plasma, serta peningkatan produktivitas kelapa sawit. Untuk itu, penerapannya akan diikuti dengan proses monitoring, evaluasi dan pelaporan untuk mengukur kinerja dan pelaksanaannya oleh masing-masing OPD.

RAD-KSB-2.jpg

Menurut Edi Purwanto, Direktur Tropenbos Indonesia, langkah mendorong upaya penerapan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Kayong Utara oleh Tropenbos Indonesia dan Sawit Watch telah dimulai sejak 2019. “Saat itu telah dilakukan pelatihan GIS untuk beberapa staf lembaga pemerintah di Kabupaten Kayong Utara termasuk dari Dinas Perkebunan sebagai upaya peningkatan kapasitas untuk memetakan sebaran kebun sawit masyarakat di Kayong Utara,” katanya. Setelah itu, telah dilaksanakan pula Forum Group Discussion (FGD) tentang sawit berkelanjutan pada Agustus 2022, yang juga dihadiri oleh Bupati yang menyatakan pula dukungannya terhadap kegiatan untuk membenahi tata kelola sawit ini. Ke depannya, Tropenbos Indonesia juga akan memfasilitasi pengajuan STDB di Kayong Utara bagi para petani sawit mandiri untuk menuju ISPO.

Sementara itu, menurut Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, draft RAD-KSB yang tersusun dalam lokakarya selanjutnya akan dikomunikasikan dan dikonsultasikan ke para pihak lain termasuk kepada OPD yang belum terlibat dalam lokakarya tersebut. Untuk itu, pasca lokakarya, komunikasi telah dilakukan diantaranya dengan Dinas Pekerjaan Umum –Tata Ruang (PU-TR), Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), dan Bagian Hukum Setda (Sekretariat Daerah).

Agar dapat mendorong sawit berkelanjutan, setidaknya tiga komponen penting yang harus ada menurut Achmad Surambo adalah faktor ekonomi, yaitu menguntungkan secara ekonomi, faktor social, yaitu tidak menimbulkan konflik, dan faktor lingkungan, yaitu tidak merusak/merugikan lingkungan. Tanpa ketiga komponen tersebut, keberlanjutan yang diharapkan tidak akan tercapai. Untuk itu, “Ketiga hal inilah yang coba diakomodir di dalam RAD-KSB ini,” katanya.

**